PedomanPenghitungan Beban Kerja Guru 11 BAB III PEMENUHAN BEBAN KERJA A. Alternatif Pemenuhan Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini. 1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar. a.

Dengan diluncurkannya kurikulum baru, yaitu Kurikulum Merdeka oleh Kemendikbudristek, berarti Kurikulum ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023 tahun ini. Tentunya ini merupakan harapan baru bagi semua pihak yang terlibat, dengan merubah berbagai kebijakan-kebijakan pembelajaran yang selama ini terjadi pada lembaga atau instansi pendidikan. Perubahan yang dimaksud adalah dari segi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dilakukan oleh guru. Sedang yang paling berubah dari kurikulum sebelumnya adalah pengurangan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya. Tentunya pengurangan jam. Tatap muka perpekan ini akan berdampak pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi. Perubahan jumlah jam pelajaran ini akan berdampak pada beban mengajar guru bersertifikasi yang berjumlah 24 jam juga berkurang. Namun hal ini sudah dijelaskan oleh Kemendikbudristek perihal implikasi jam mata pelajaran terhadap Tunjangan Profesi Guru TPG. Kementerian juga menyampaikan bahwa pengurangan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari segi TPG. Walau selama ini, syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu. Lalu bagaimana hubungan pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka terhadap Tunjangan Sertifikasi? Kebijakannya baru dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tentunya membuat Banyak guru dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Pengurangan ini terjadi karena pada struktur kurikulum merdeka lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek project based learning sehingga mengurangi jam pelajaran pada mata pelajaran. Tentunya Pengurangan jam mengajar ini akan terjadi setelah kurikulum baru ini diterapkan secara nasional. Ada Dua poin yang menarik terhadap perubahan kurikulum ini. Pertama adalah mengenai jam mengajar yang berkurang di kurikulum merdeka dan kedua berhubungan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru. Dua poin ini kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Apa syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022 Mengacu pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Syarat dan Kriteria pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG di Tahun 2022 adalah sebagai berikut 1. Memiliki sertifikat pendidik; 2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian; pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 4. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik” 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini menjafin aturan terbaru yang dikeluarkan di tahun 2022 ini bagi pemberian tunjangan profesi. Selain itu aturan ini, terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota. Ada 4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ada 4 empat kriteria guru yang dikecualikan dan berhak menerima tunjangan profesi guru walau tak memenuhi syarat 24 jam tatap muka Perminggu, ke 4 kategori itu adalah 1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan jika ada guru ASN daerah yang mengikuti pelatihan selama 3 bulan, maka jangan khawatir karena guru tersebut tetap menerima tunjangan profesi guru asalkan mendapatkan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang. Pengecualian yang pertama adalah berbunyi “guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 enam ratus jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” 2. Guru ASN yang mengikuti program pertukaran atau magang Pengecualian ini berlaku bagi “guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.” Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengalaman-pengalaman yang berbeda untuk kemudian diterapkan di sekolah asalnya masing-masing. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak program pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing. Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. 3. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus Pengecualian ketiga ini adalah guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu adalah “guru ASN di daerah yang bertugas di daerah khusus.” Daerah khusus ini juga dijelaskan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Selama ini kita memahami bahwa daerah khusus adalah daerah dengan 3T, yaitu Terpencil Tertinggal, dan Terdepan. Ternyata ada beberapa kategori yang dapat disebut dengan daerah khusus ini. Meskipun jumlah siswanya sedikit kemudian jam mengajarnya tidak cukup memenuhi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menerima tunjangan profesi guru. Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana yang telah disebutkan di atas. 4. Guru yang memenuhi tugas tambahan atau 24 jam mengajar Dalam pengecualian keempat ini dijelaskan bahwa guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah penggerak, Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak. guru dapat diberikan opsi, yaitu Tugas tambahan dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjelasan di atas, berarti masih ada opsi lain yang bisa dilakukan oleh seorang guru, jika tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar perminggunya dan tetap bisa menerima tunjangan Profesi guru setiap bulan seperti sebelum-sebelumnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua Salam sukses MNGBC

DalamUU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: "Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah". Salah satu hal yang berbeda di dalam struktur kurikulum merdeka adalah penggabungan Mata Pelajaran Seni Budaya dengan Mata Pelajaran Prakarya. Penggabungan kedua mata pelajaran tersebut tentunya memberikan pengaruh terhadap pembagian jam mengajar. Bagi sekolah yang memiliki salah satu guru dari kedua mata pelajaran itu dengan sangat mudah dapat mememnuhi jam mengajarnya. Demikian juga bagi sekolah besar yang memiliki kelas paralel yang banyak dengan penggabungan kedua mata pelajaran tersebut tidak berpengaruh besar terhadap pemenuhan jama mengajar. Lain halnya pada sekolah kecil dan memiliki guru Seni Budaya dan guru Prakarya akan menemui kesulitan utuk mengaturnya. Mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan hanya oleh satu orang guru apakah guru Seni Budaya ataukah guru Prakarya yang mengajarkannya. Guru yang mengajarkan Mata Pelajaran Seni dan Prakarya harus memilih minimal satu pilihan baik di bidang seni Seni musik, seni rupa, seni theater dan seni tari dan atau Prakarya Rekayasa, budidaya, kerajinan dan pengolahan Dalam hal masih terdapat guru yang belum terpenuhi jam mengajarnya akibat terjadi prubahan struktur kurikulum merdeka maka guru tersebut diberi tugas sebgai koordinator projek. Setiap koordinator akan mendapatkan tambahan jam equivalen degan 2 dua jam per rombongan belajar. Maksimal robongan belajar untuk setiap koordinator adalah tiga rombongan belajar utuk satu tema projek. Karenanya guru Seni Budaya dan guru Prakarya tidak perlu risau akan keterpenuhan jam mengajarnya akibat perubahan struktur dalam kurikulum merdeka. Bagi sekolah kecil pengaturannya dapat berupa pembagian mengajar berdasarkan jenjang. Misalkan jenjang kelas 7 mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan oleh guru Prakarya. Demikian juga untuk jenjang kelas 8 mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan oleh guru yang berlatar belakang guru Seni Budaya. Dengan cara seperti ini semua guru akan terpenuhi jam mengajarnya. DISCLAIMER Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini. Laporkan Penyalahgunaan berikutlangkah langkah secara detail Cara memasukkan jadwal Pembelajaran di Dapodik 2022.c mudah dan gampang a. memasukan pembelajaran ke dalam rombel apabila rombel jenis kelas tidak memiliki pembelajaran berikut adalah langkah mengatasinya 1. masuk ke dapodik sebagai operator sekolah 2. klik rombongan belajar 3. klik tab reguler 4. pilih rombel

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia... Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik. Oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas. Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran 2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada beberapa bagian yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi Dirjen Dikdas terbit. Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini akan dijadikan sebagai acuan dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang. Oleh karena itu, berikut saya share Referensi utama artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi - By A. Andhin P2TK Dikdas, di antaranya tentang tugas tambahan guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ Frequently Asked Questions / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait tunjangan profesi, serta pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar lainnya Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui 1. Kepala Sekolah 18 Jam 2. Wakil Kepala Sekolah 12 Jam 3. Kepala Perpustakaan 12 Jam 4. Kepala Laboratorium 12 Jam Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal Rombel normal adalah Rombel yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum KTSP. Untuk membuat jam Rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut 1. Pembagian mengikuti struktur kurikulum 32 jam, misalnya untuk SD 2. Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran ü Bahasa Inggris sebagai Mulok misalnya untuk DKI 2 jam ü PKN untuk Kepala Sekolah jika Kepsek memiliki kode 027’ 2 jam 3. Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas team teaching pada satu Rombongan Belajar ü Bahasa Indonesia 4 jam ü Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam ü Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya ü Muatan Lokal Potensi Daerah contoh PLKJ 2 jam ü IPA dan IPS menjadi 5 jam 5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain. SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI Penyebab Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik Data belum masuk ke database P2TK data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah BERHASIL PROSES Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer Indonesia dd-mm-yyyy, USA mm-dd-yyyy Solusi ü Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm 2. Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK Penyebab Tahapan pemrosesan data belum selesai Proses Import data ke server Dapodik gagal Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK Solusi ü Baca penjelasan tentang status pengiriman di Dapodik ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses 3. NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info Penyebab Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain Solusi ü Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid ü bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat Gedung D lantai 16 ü Jika kesalahan pada Database NUPTK ; perbaiki nama anda melalui operator NUPTK. Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan ü Jika kesalahan pada Dapodik ; perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah. Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari 4. NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan Penyebab NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan Cek di SK TP Tahun lalu NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara 9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX Mutasi antar Kementerian dari Luar Kemdikbud Mutasi antar Jenjang dari Luar Dikdas Solusi ü Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan ü Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. ü Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Foto copy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain 5. NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain Penyebab NUPTK anda dipakai oleh orang Lain Solusi ü Segera Laporkan ke dinas setempat operator tunjangan dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda. ü Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari ü Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya ke operator tunjangan profesi 6. Jumlah Jam Mengajar Kosong Penyebab Belum melakukan mapping Rombel penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik Solusi ü Perbaiki data melalui operator Sekolah ü Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar 7. JJM Ada namun JJM Liner Kosong Penyebab Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil lihat Solusi No. 4 Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi Solusi ü Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai. 8. JJM Rombongan Belajar Tidak Normal Penyebab Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan Solusi Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal 9. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DAU Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK. 10. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DEKON Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 11. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai NON PNS-DEKON Penyebab Data Inpassing Tidak valid bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian Solusi ü Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya c. Sertifikat yang sudah dilegalisir d. Fotocopy kartu NUPTK/NRG e. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 12. Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk Penyebab Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik Solusi ü Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut. ü Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota 13. Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain Penyebab Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain Solusi ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan ü Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. ü Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. ü Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs. 14. Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit Penyebab Solusi ü Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi b. Status Kepegawaian tidak diisi c. No Rekening Bank belum ada e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain ü Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik ü Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening FAQ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI 1. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar SD Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui contoh ü Mulok Tambahan Bahasa Inggris 2 jam ü Free 3 jam biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN 2. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama SMP Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui contoh c. Bahasa Indonesia 4 jam d. Bahasa Inggris 4 jam i. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam j. Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam l. Free 4 jam bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran 3. Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ? Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah. 4. Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ? Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal. Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal. 5. Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ? Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut JJM =Jumlah Murid dalam rombel/150 x 24 jam Contoh Jumlah murid 40 Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam untuk 1 rombel JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel. 6. Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ? Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA. 7. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ? Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs. Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan 8. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DAU ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DEKON ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan. 10. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain misal Kemenag ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 11. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ? Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap. Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan. 12. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ? JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu. 13. Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ? Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya. Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya 1. Lulusan tahun 2006-2010 Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada ü data kelulusan di sim tunjangan ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Dokumen lain yang diperlukan 2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG ü Fotocopy sertifikat dan data kelulusan ü Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP gedung D Lt. 14 senayan 3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal. 14. Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif wafat, pensiun, cuti, dll di tengah semester ? 1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan NRG melalui aplikasi tunjangan profesi 8080 2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan. 3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota. 15. Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ? Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011. 16. Kepala Laboratorium ada berapa orang ? Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium. PENGUMUMAN PENTING 1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara 2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti a. Membuat Rombongan Belajar Palsu b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya. 3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti a. Perbaikan NUPTK Sementara 9999xxx, 9000xxx, 9898xxx c. Mutasi Jabatan Guru ke Pengawas dan sebaliknya d. Mutasi ke Jenjang Lain e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS f. Mutasi dari kementerian Lain g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS Semoga artikel ini benar-benar dapat bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

1 PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 2. Belum memiliki NUPTK. 3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir. 6.
Jumlah Jam Mengajar JJM yang belum linier di dalam Info GTK memang menjadi masalah yang sangat serius dan perlu untuk segera diperbaiki. Sebab selama JJM masih dinyatakan belum linier, maka SKTP Guru sertifikasi tidak akan bisa terbit. Itu artinya, dana sertifkasi tidak akan pernah bisa cair. Maka dari itu para para operator dapodikdasmen dan Guru terkait, alangkah baiknya segera mengecek JJM yang ada di di Info GTK. Teliti, apakah JJM yang masuk sudah linier atau belum. Silahkan anda cek terutama pada bagian rincia Rombongan Belajar Rombel. Di dalam rincian data rombel tersebut, akan ada keterangan mengenai di mana letak sebenarnya data yang dinyatakan invalid. Anda bisa mengecek satu per satu data yang ada, sampai bisa memastikan semua data telah valid. Cara Memperbaiki JJM Belum Linier di Info GTK Terkait dengan penyebab JJM belum linier, berikut ini saya akan membahas beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Berikut dengan solusi untuk mengatasinya. Apabila anda menemui masalah JJM yang belum linier di dalam Info GTK, maka segera perbaiki dengan mengikuti panduan berikut ini 1. Jumlah JJM Wajib dan Wajib Tambahan di dalam 1 rombel dinyatakan melebihi batas maksimal Solusinya adalah pastikan bahwa pengisian data JJM pada masing-masing rombel di dalam Aplikasi Dapodik tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan. Hal ini terjadi, karena ketika anda menginput data JJM di dalam Rombel melebihi batas aturan Baca juga Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Bagi Lulusan Tahun 2007 dan 2008 2. Peserta didik di Dalam Rombel tidak terdeteksi Pada beberapa kasus, ada yang JJM-nya telah 24 jam Namun linieritasnya 0. Ketika dicek di dalam Info GTK muncul sebuah keterangan INVALID yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik tidak mencukupi. Padahal di dalam Rombel tersebut bukanlah rombel paralel, seluruh peserta didik juga telah dimasukkan ke dalam rombel tersebut. Solusinya untuk mengtasi hal ini adalah semua peserta didik yang terdapat di dalam rombel tersebut dikeluarkan terlebih dahulu. Sesuah peserta didik dalam rombel kosong, selanjutnya tarik kembali semua peserta didik tersebut ke dalam rombel semula. Pastikanlah agar sebelum melaukan peenarikan peserta didik ke dalam rombel, Anda telah memilih statusnya dengan keterangan "Lanjutan Semester". Kecuali jika terdapat 1 atau 2 peserta didik pindahan yang berasal dari sekolah lain. 3. Kode Mata Pelajaran Bidang Sertifikasi tak Sesuai dengan Mata Pelajaran yang Diajar Guru Kasus yang terjadi ini adalah lantaran kode Mata Pelajaran Mapel yang dinyatakan berbeda dengan Mapel yang saat ini diajar oleh guru bersangkutan. Misalnya saja - Untuk Guru SD dengan Kode Mapel 061 pada Bidang Study Lainnya, sedangkan sekarang ini ia mengajar guru kelas SD/MI dengan 027 atau PJOK dengan kode 220. - Untuk Guru SMP dengan Kode Mapel 104 ialah Kesenian, Budaya dan Keterampilan, sedangan sekarang ini ia mengajar Mapel Seni Budaya dengan 217 atau Mapel Keterampilan dengan kode 227. - Untuk Guru SMP dengan Kode Mapel 124 ialah Biologi, sedangkan sekarang ini ia mengajar Mapel IPA Terpadu dengan Kode 097 Adanya perbedaan Kode Mapel tersebutlah yang menyebabkan JJM Guru menjadi TIDAK LINIER. Solusinya adalah Berkonsultasi dengan Operator SIM Tunjangan yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di mana anda berada. 4. Tugas Tambahan Sudah Expired Pada beberapa kasus, tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala perpustakaan telah expired Kadaluwarsa. Perlu anda pahami bahwa masa berlaku untuk surat tugas sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium dan kepala perpustakaan ialah 1 tahun. Apabila di dalam info GTK terdapat keterangan yang menyatakan bahwa SK untuk tugas tambahan tidak valid, maka itu artinya harus segera diperbarui surat tugas yang bersangkutan. Selanjutnya, pada kolom tugas tambahan silahkan anda perbarui sesuai dengan surat tugas yang terbaru. 5. Kolom Penugasan tentang Isian Keaktifan PTK Belum Dicentang Hal ini terlihat sepele namun dapat menyebabkan JJM Guru menjadi tida linier. Maka dari itu anda harus selalu memastikan data isian keaktifan PTK sudah dicentang sampai dengan bulan saat ini ia mengajar Ketika semua data GTK yang awalnya dinyatakan Invalid selesai diperbaiiki, maka selanjutnya segera untuk disinkronisasi. Setelah itu, anda tinggal menunggu dan melihat perkembangan yang ada dalam website Info GTK. Pastikan semua data yang sebelumnya Invalid telah berubah menjadi VALID. Demikian informasi mengenai Cara Memperbaiki JJM Belum Linier di Info GTK yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.
Dirinyamencontohkan, dua jam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dikali 18 rombongan belajar sama dengan 36 jam lalu dibagi 24 jam hasilnya 1,5 namun dibulatkan menjadi 1 jam. Artinya sekolah tersebut hanya membutuhkan satu guru yang wajib mengajar 36 jam dengan jumlah murid 720 orang. Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan dan pemutakhiran data pokok pendidikan Dapodik, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi dan pemutakhiran aplikasi dapodik versi yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2022/2023Pada pembaharuan aplikasi dapodik versi terbaru, operator sekolah akan kaget karena menemukan yang invalid salah satunya di rombongan belajar. .langkah langkah secara detail Cara Cara Mengatasi Invalid peserta didik belum masuk rombongan belajar Di Dapodik berikut langkah langkah secara detail Cara Mengatasi Invalid rombongan belajar Di Dapodik mudah dan gampanga. melanjutkan rombongan belajar dari semester sebelumnya1. masuk ke dapodik sebagai operator sekolah2. klik rombongan belajar3. klik tab reguler4. di menu aksi pilih lanjutkan tingkatan yang akan dilanjutkan semesternya. lakukan berulang ulang sampai semua selesai6. simpan dan tutup .7. selesaib. memasukan pembelajaran ke dalam rombelapabila rombel jenis kelas tidak memiliki pembelajaran berikut adalah langkah mengatasinya1. masuk ke dapodik sebagai operator sekolah2. klik rombongan belajar3. klik tab reguler4. pilih rombel 5. klik pembelajaran6. isi data ptk , SKmengajar , tanggal SK Mengajar7. simpan dan tutup . lakukan ke semua rombongan belajaruntuk mengecek pengerjaan bisa di cek di validasi rombongan belajar kemudian refresh untuk memperbarui hasil pengerjaan demikian Cara Mengatasi Invalid rombongan belajar Di Dapodik , semoga bermanfaat. Caramembuat rombel dapodik versi 2021. cara membuat rombongan belajar paud di dapodik versi 2021. rombel dapodik versi 2021. Untuk pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) perminggu Guru Pendamping = 30 Jam Perminggu - 24 Jam Perminggu Walikelas = 6 Jam perminggu. Selanjutnya, silahkan buat Rombel yang lain bagi yang memiliki lebih dari 1035 AM CARA MENGATASI ROMBEL TIDAK MEMILIKI PEMBELAJARAN DAPODIK 2021Panduan mengatasi masalah invalid dimana rombongan belajar tidak memiliki pembelajaran pada dapodik 2021 beserta videonya agar anda bisa mengikuti dengan seksama dan MENGATASI ROMBEL TIDAK MEMILIKI PEMBELAJARAN DAPODIK 2021Cek dulu rombel yang mana invalid di dapodik dapodik 2021 anda2. Ke menu validasi selanjutnya pilih validasi lokal3. Kemudian cek invalid rombongan belajar4. Barulah anda kemenu Rombongan Belajar5. Klik reguler6. Kemudian pilih salah satu kelas7. Kemudian klik pembelajaran8. Kemudian akan muncul beberapa mata pelajaran9. Isikan mata pelajaran yang ada disekolah10. Pilih Guru pelajaran, SK, dan tanggal SK hati-hati dalam penginputan jangan sampai salah11. Jika semua nya sudah di isi kemudian anda klik simpan12. Tunggu sampai proses loading selesai13. Kemudian cek lagi di validasi lokal klik refreshMaka nantinya pemberitahuan invalid rombel akan melakukan pengisian data ada baiknya anda melengkapi dengan jadwal pembelajaran dari guru kelas, SK, mata pelajaran, jam pelajaran. R1YVdz. 197 162 194 311 399 217 162 49 32

guru tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar